Selamat Datang di Blog Hidup Sehat....

Rabu, 16 November 2011

Kista Ovarium

Definisi
  • Kista adalah pertumbuhan abnormal berupa kantung yang tumbuh abnormal dibagian tubuh tertentu ( www.Google.com )
  • Kista ovarium adalah kista yang terdapat pada ovarium jika terjadi dalam kehamilan dapat menyebabkan nyeri perut oleh karena putaran tungkai, pecah dan perdarahan ( Prawirohardjo, sarwono.2006:269 )
  • Kista ovarium adalah suatu kantung yang berisi cairan atau materi semisolid yang tumbuh pada sekitar ovarium ( www.Google.com )
  • Kistoma ovarii simplek adalah kista yang permukaannya rata dan halus, biasanya bertangkai, seringkali bilateral dan dapat menjadi besar ( Mansjoer,Arif jilid 1.2001:388 )
  • Kistoma ovarii simplek adalah kista ini mempunyai permukaan rata dan halus,   biasanya bertangkai, seringkali bilateral dan dapat menjadi besar. Dinding kista tipis dan cairan didalam kista jernih, serus dan berwarna kuning ( Ilmu kandungan .2005:355 )

Senin, 14 November 2011

Diaper Rash

PENGERTIAN
Diaper rash adalah istilah umum pada beberapa iritasi kulit yang berkembang pada daerah yang tertutup popok. Sinonim termasuk diaper dermatitis, napkin (atau “nappy) dermatitis dan dermatitis ammonia. Selain itu ada kategori luas yang berat yang menyebabkan diaper rash, iritasi kontak adalah yang paling banyak terjadi.
Penyakit-penyakit ini dapat dibagi secara konseptual ke dalam 3 sub, antara lain :
·         Ruam yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan popok. Kategori ini termasuk dermatosis, Seperti dermatitis kontak iritan, miliaria, intertrigo, dermatitis diaper kandida dan granuloma gluteal infantum
·         Ruam yang muncul ditempat lain tetapi dapat menyebar ke daerah paha yang teriritasi selama memakai popok. Kategori ini termasuk dermatitis atopik, Dermatitis seboroik dan psoriasis
·         Ruam yang muncul pada daerah popok yang tidak disebabkan oleh penggunaan popok. Kategori ini terdiri dari ruam yang berhubungan dari impetigo bullosa, sel histiosit Langerhans, acrodermatitis enteropathica (defisiensi zinc), sifilis congenital, scabies dan HIV. 

Malpraktek dalam Pelayanan


2.1 Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical malpractice (Lord Chief Justice, 1893).